Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
082161788404 |mppd@alwashliyahsergai.com

Dasar Hukum

Dasar hukum Al-Washliyah adalah Pancasila, UUD 1945, dan Islam. Al-Washliyah juga berlandaskan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dan bermazhab Syafi'i. Al-Washliyah adalah organisasi kemasyarakatan Islam yang berdiri di Medan, Sumatera Utara pada 30 November 1930. Organisasi ini bertujuan untuk menegakkan ajaran Islam dan mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, dan makmur.
Dasar hukum Al-Washliyah dapat dilihat dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Al-Washliyah
MENU UTAMA
Profil Al Washliyah
INFORMASI TERBARU
Publikasi
MATERI DAKWAH
Khutbah
JELAJAHI WEBSITE
Menu Lainnya